Berikut ini fungsi dari NPWP, kecuali
Berikut ini fungsi dari NPWP, kecuali...
A. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang telah tercatat dalam kantor pelayanan Pajak (KPP)
B. untuk menjaga ketertiban dalam melaksanakan pajak dan dalam pengawasan administrasi perpajakan
C. untuk memenuhi kewajiban-kewajiban perpajakan
D. sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang digunakan sebagai tanda pengenal atau identitas wajib pajak
E. untuk keperluan pelaporan SPT masa dan tahunan
Jawaban:
A. pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak yang telah tercatat dalam kantor pelayanan Pajak (KPP)
NPWP adalah sebuah identitas perpajakan yang diperlukan di Indonesia. Apabila seseorang memiliki NPWP, maka ia dianggap sebagai seorang wajib pajak. NPWP berperan sebagai tanda pengenal diri atau identitas bagi seorang wajib pajak. Selain itu, NPWP juga digunakan sebagai persyaratan administratif untuk memastikan pembayaran pajak berjalan secara teratur dan transparan.
0 Response to "Berikut ini fungsi dari NPWP, kecuali"
Post a Comment